Panduan Lengkap Aturan Lembur Terbaru & Cara Hitungnya yang Benar

15 April 2026

Panduan Lengkap Aturan Lembur Terbaru & Cara Hitungnya yang Benar

Dasar hukum utama aturan lembur terbaru saat ini adalah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, aturan teknisnya dijabarkan dalam PP No. 35 Tahun 2021.

Dasar hukum utama aturan lembur terbaru saat ini adalah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, aturan teknisnya dijabarkan dalam PP No. 35 Tahun 2021. Regulasi ini memastikan transparansi serta keadilan bagi perusahaan dan seluruh karyawan kamu.

 

Kesalahan dalam menghitung uang lembur bisa berakibat pada sanksi administratif yang cukup berat. Kredibilitas perusahaan kamu dipertaruhkan jika hak-hak karyawan tidak terpenuhi dengan tepat.

 

Batasan Waktu Kerja Lembur Menurut PP No. 35 Tahun 2021

 

Berdasarkan regulasi pemerintah terbaru, terdapat batasan waktu lembur yang sangat ketat. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan keseimbangan hidup para pekerja kamu. Berikut adalah poin-poin krusial yang wajib dipatuhi:

 

  • Maksimal Jam Lembur Harian: Karyawan hanya diperbolehkan lembur maksimal 4 jam dalam satu hari kerja.

  • Total Batas Mingguan: Akumulasi waktu lembur dalam satu minggu tidak boleh melebihi 18 jam saja.

  • Persetujuan Tertulis atau Digital: Perintah lembur harus disetujui oleh karyawan secara tertulis atau melalui sistem digital.

  • Penyediaan Makanan & Minuman: Perusahaan wajib memberikan makan dan minum jika lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih.

 

Rumus Perhitungan Uang Lembur yang Sah

 

Menghitung uang lembur didasarkan pada upah bulanan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Sesuai ketentuan, kamu harus menentukan upah per jam terlebih dahulu dengan rumus berikut:

 

Upah Per Jam = 1/173 x Upah Sebulan

 

Setelah mendapatkan angka upah per jam, kamu bisa menerapkan ketentuan pengali lembur pada hari kerja:

  1. Jam Pertama: Karyawan berhak mendapatkan upah sebesar 1,5 kali upah per jam.

  2. Jam Kedua & Seterusnya: Karyawan berhak mendapatkan upah sebesar 2 kali upah per jam.

 

Jika lembur dilakukan pada hari libur resmi atau istirahat mingguan, pengalinya akan jauh lebih besar. Pastikan kamu mencatat setiap menit lembur dengan sangat teliti agar tidak terjadi kebocoran anggaran.

 

iPresens: Solusi Kepatuhan Aturan Lembur Otomatis

 

Menghitung lembur secara manual tentu sangat berisiko dan membuang banyak waktu produktif kamu. iPresens hadir untuk memastikan perhitungan lembur perusahaan kamu selalu akurat dan sesuai hukum. Berikut adalah fitur unggulan iPresens yang akan memudahkan manajemen kamu:

  • Digital Overtime Approval: Karyawan bisa mengajukan lembur lewat aplikasi dan kamu menyetujuinya secara real-time.

  • Laporan Kepatuhan Real-Time: Pantau akumulasi jam lembur tim agar tidak melampaui batas maksimal 18 jam per minggu.

  • Automated Payroll Calculation: Sistem akan otomatis menghitung uang lembur berdasarkan rumus terbaru yang sah.

 

Segera Modernisasi Sistem Manajemen Lembur Kamu!

 

Jangan biarkan urusan administrasi yang rumit menghambat pertumbuhan bisnis yang kamu pimpin. iPresens adalah mitra untuk membangun sistem manajemen SDM yang lebih profesional dan transparan. Kamu bisa membuktikan sendiri kehebatannya dengan memanfaatkan paket FREE PERUSAHAAN.

 

Dapatkan demo gratis selama 2 bulan penuh untuk kapasitas hingga maksimal 50 karyawan kamu. Setelah masa percobaan berakhir, biaya langganan sangat terjangkau mulai dari 45 ribu rupiah saja per bulan. Segera daftarkan perusahaan kamu melalui situs resmi iPresens sekarang juga!

Newest Articles

  • Contact Us

  • +62 831-6986-8333

  • [email protected]

  • Graha sakina bangunjiwo, jl. Tugu gentong, kalibhatok, gendeng, bangunjiwo, Bantul , Yogyakarta.

Available at

android
apple

© 2024 - 2026. All rights reserved. Copyright iPresens.com