Memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan kewajiban setiap perusahaan yang sudah diatur secara resmi oleh pemerintah. Cara hitung THR prorata yang tepat sangat penting untuk menjaga keadilan sekaligus mematuhi regulasi yang berlaku.
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR. Jika perhitungan dilakukan secara sembarangan, kredibilitas perusahaan kamu bisa terancam dan hubungan dengan karyawan bisa menjadi tidak harmonis.
Rumus Resmi Perhitungan THR Prorata
Untuk karyawan yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, kamu harus menggunakan perhitungan proporsional. Berikut adalah rumus standar yang wajib kamu gunakan:
THR Prorata = (Masa Kerja dalam Bulan/12) x 1 Bulan Upah
Upah satu bulan di sini mencakup gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap yang diterima karyawan secara rutin. Dengan rumus ini, setiap karyawan akan mendapatkan haknya secara adil sesuai dengan kontribusi waktu yang telah mereka berikan kepada perusahaan.
Ketentuan bagi Karyawan Baru dan Karyawan Resign
Penting bagi kamu untuk memahami detail aturan agar tidak terjadi salah paham di akhir bulan. Berikut adalah poin-poin krusial yang perlu diperhatikan:
-
Karyawan Baru: Syarat mutlaknya adalah sudah bekerja minimal satu bulan. Jika masa kerja baru dua minggu, maka perusahaan belum berkewajiban memberikan THR.
-
Karyawan Resign (PKWTT): Bagi karyawan tetap yang mengundurkan diri, mereka tetap berhak atas THR jika hubungan kerja putus paling lambat 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
-
Karyawan Kontrak (PKWT): Berbeda dengan karyawan tetap, karyawan kontrak yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya biasanya tidak berhak mendapatkan THR menurut aturan yang berlaku.
|
Kondisi Masa Kerja |
Besaran THR yang Diterima |
|
Lebih dari 12 Bulan |
1 Bulan Gaji Full |
|
Antara 1 hingga 12 Bulan |
Hitung Menggunakan Rumus Prorata |
|
Kurang dari 1 Bulan |
Belum Berhak Mendapatkan THR |
iPresens: Solusi Hitung THR Otomatis dan Akurat
Menghitung THR untuk puluhan hingga ratusan karyawan secara manual tentu sangat berisiko terjadi kesalahan. iPresens hadir untuk memastikan seluruh perhitungan tunjangan perusahaan kamu berjalan secara otomatis dan sesuai hukum. Berikut adalah keunggulan iPresens yang akan memudahkan tugas kamu:
|
✅ Automated Payroll System |
Sistem akan otomatis mendeteksi masa kerja setiap karyawan dan menghitung nilai THR prorata mereka secara instan. |
|
✅ Attendance Integrated |
Data kehadiran dan status kontrak karyawan sudah terhubung langsung sehingga tidak perlu input data ulang secara manual. |
Kelola Kesejahteraan Tim Kamu dengan Lebih Cerdas
Jangan biarkan momen hari raya terganggu oleh drama kesalahan dalam hitung tunjangan. iPresens adalah pilihan terbaik untuk membangun sistem manajemen SDM yang lebih profesional, akurat, dan juga transparan. Kamu bisa membuktikan sendiri kemudahannya dengan memanfaatkan paket FREE PERUSAHAAN.
Dapatkan kesempatan demo gratis selama 2 bulan penuh untuk kapasitas hingga maksimal 50 orang karyawan. Setelah masa percobaan berakhir, biaya langganannya tetap sangat terjangkau mulai dari 45 ribu rupiah saja per bulan.
Tunggu apalagi? Langsung daftarkan perusahaan kamu di situs resmi iPresens dan aktifkan sistemnya hari ini juga!







