Banyak ibu pekerja merasakan dilema besar ketika hendak berkarir dan merencanakan melahirkan. Kekhawatiran kehilangan pekerjaan, kesulitan mengatur waktu antara pekerjaan dan merawat bayi.
Untuk menjawab keresahan itu, pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan cuti melahirkan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) memberikan pembaruan penting terkait hak cuti melahirkan bagi karyawan perempuan. Aturan ini mulai diberlakukan sejak tahun 2025 dan membawa perubahan signifikan dalam perlindungan hak karyawan perempuan.
Durasi Cuti Melahirkan
Sesuai UU KIA baru ini, setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan minimal selama 3 bulan. Cuti ini wajib diberikan oleh perusahaan bagi ibu yang melahirkan. Aturan ini juga memberikan kemungkinan tambahan cuti selama tiga bulan lagi, sehingga total cuti bisa mencapai enam bulan. Namun, hal tersebut hanya berlaku apabila ibu dan/atau anak mengalami masalah kesehatan pasca persalinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Hak Karyawan Perempuan Selama Cuti
Selama cuti melahirkan, karyawan perempuan tetap menerima hak penuh atas upahnya. Untuk tiga bulan pertama, ibu pekerja menerima upah 100 persen penuh. Jika cuti ditambah menjadi enam bulan, upah untuk tiga bulan berikutnya dibayarkan sebesar 75 persen.
Selain itu, karyawan perempuan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya selama masa cuti melahirkan dan tetap mendapatkan perlindungan sesuai aturan ketenagakerjaan.
Perlindungan dan Penghormatan bagi Ibu Pekerja
Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib menghormati hak ibu pekerja agar tidak terjadi diskriminasi, terutama dalam proses rekrutmen. Cuti melahirkan ini merupakan bentuk penghargaan bagi perempuan yang membawa generasi baru dengan sehat dan memberi waktu optimal untuk perawatan anak.
Aturan baru juga meliputi cuti keguguran selama 1,5 bulan dan cuti pendampingan untuk suami selama beberapa hari pada masa persalinan.
Maksimalkan Manajemen Absensi dengan iPresens
Mengelola cuti dan absensi karyawan menjadi lebih mudah dan akurat dengan aplikasi absensi online iPresens. iPresens menyediakan berbagai fitur unggulan untuk mendukung manajemen SDM, terutama dalam mencatat kehadiran, cuti, dan laporan karyawan secara digital dan real-time.
Fitur iPresens:
✅Absensi GPS-Based
✅Rekap Absensi Lengkap
✅Pengajuan Cuti & Izin
✅Payroll Otomatis
✅Manajemen Visitas Sales
✅Pengajuan Kasbon dan Expense Claims
Dengan iPresens, HR dapat mengelola kehadiran karyawan dengan mudah dan cepat! Hubungi kami untuk mendapatkan demo aplikasinya!