Hak dan Kewajiban Karyawan Kontrak yang Wajib Diketahui

13 September 2025

hak-dan-kewajiban-karyawan-kontrak-yang-wajib-diketahui-430290.jpg

Apa saja hak yang didapatkan dan kewajiban yang harus di patuhi karyawan kontrak? Simak selengkapnya disini!

Karyawan kontrak adalah pekerja yang dipekerjakan oleh sebuah perusahaan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan tertulis yang disebut Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 

 

Mereka bekerja sesuai durasi yang ditentukan dalam kontrak, biasanya untuk menangani pekerjaan bersifat sementara, proyek tertentu, musiman, atau produk yang masih dalam tahap percobaan. Karyawan kontrak tidak memiliki status karyawan tetap dan masa kerja mereka bersifat terbatas, maksimal hingga tiga tahun menurut peraturan pemerintah.

 

Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui oleh Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. 

 

Peraturan ini memastikan bahwa karyawan kontrak mendapatkan perlindungan serta hak yang adil selama masa kerjanya dan juga mengatur kewajiban yang harus mereka penuhi.

 

Hak Karyawan Kontrak

 

Karyawan kontrak memiliki beberapa hak dasar yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sebagai pemberi kerja. Hak-hak ini penting untuk menjaga kesejahteraan dan keamanan kerja selama masa kontrak berlangsung.

 

Salah satu hak utama adalah penghasilan atau upah yang harus diberikan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan, termasuk menjamin upah tidak boleh kurang dari Upah Minimum Regional. 

 

Selain itu, karyawan kontrak berhak atas jaminan sosial yang mencakup BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Mereka juga menerima hak cuti tahunan dan cuti sakit sesuai aturan yang berlaku. 

 

Tidak kalah penting, karyawan kontrak berhak atas perlindungan lingkungan kerja yang aman dan sehat serta mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) apabila memenuhi masa kerja tertentu.

 

Baca juga: Cara Membuat SOP Untuk Karyawan, Jangan Lewatkan Hal Ini!

 

Kewajiban Karyawan Kontrak

 

Sama pentingnya dengan hak, karyawan kontrak juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi selama masa kerja, agar hubungan kerja berjalan baik dan profesional.

 

Kewajiban utama karyawan kontrak meliputi melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja dan perjanjian tugas. Mereka juga wajib menaati semua peraturan perusahaan termasuk etika dan disiplin kerja. 

 

Meski karyawan kontrak, mereka tetap harus menjaga kerahasiaan informasi perusahaan. Loyalitas serta profesionalisme juga diharapkan dari karyawan agar dapat memberikan kontribusi positif bagi perusahaan.

 

Manajemen Absensi Karyawan Jadi Mudah dengan iPresens

 

Mengelola karyawan kontrak membutuhkan sistem yang efektif untuk memantau kehadiran serta kelancaran administrasi lainnya. iPresens sebagai aplikasi absensi online hadir untuk membantu perusahaan mengelola hal ini secara praktis dan modern.

 

iPresens menawarkan berbagai fitur unggulan, seperti absensi berbasis GPS yang memastikan kehadiran valid dari lokasi kerja. Selain itu, sistem rekap absensi otomatis memudahkan HR dalam melacak kehadiran, keterlambatan, cuti, dan izin. 

 

Karyawan pun dapat mengajukan cuti dan lembur langsung melalui aplikasi, serta payroll yang dilakukan secara otomatis berdasarkan data absensi dan pengajuan karyawan. Tidak ketinggalan fitur pengajuan kasbon dan klaim biaya yang mempermudah administrasi keuangan karyawan.

 

Dengan iPresens, proses pengelolaan karyawan kontrak jadi lebih mudah! Hubungi kami sekarang untuk rasakan demo aplikasinya!

 

Newest Articles

  • Contact Us

  • +62 831-6986-8333

  • [email protected]

  • Graha sakina bangunjiwo, jl. Tugu gentong, kalibhatok, gendeng, bangunjiwo, Bantul , Yogyakarta.

Available at

android
apple

© 2024. All rights reserved. Copyright iPresens