Cara Menghitung Pesangon Karyawan Sesuai Undang Undang

17 September 2025

cara-menghitung-pesangon-karyawan-sesuai-undang-undang-252744.jpg

Simak Artikel ini untuk ketahui bagaimana cara menghitung pesangon karyawan berdasarkan Undang Undang di Indonesia!

Perhitungan pesangon karyawan di Indonesia diatur secara jelas oleh berbagai regulasi, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021. PP tersebut membahas mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

 

Peraturan ini menetapkan bahwa pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mendapatkan kompensasi berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan. 

 

Selain itu, besaran dan mekanisme pembayaran pesangon juga diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah aturan ketenagakerjaan sebelumnya.

 

Komponen Pesangon Sesuai Undang-Undang

 

Secara umum, pesangon karyawan terdiri dari tiga komponen utama berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku:

 

1. Uang Pesangon (UP)

 

Kompensasi dasar yang diberikan berdasarkan masa kerja karyawan. Masa kerja yang lebih lama memberikan kompensasi yang lebih besar.

 

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

 

Penghargaan tambahan untuk karyawan yang telah bekerja selama jangka waktu tertentu, biasanya lebih dari 3 tahun.

 

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

 

Kompensasi untuk hak-hak karyawan yang belum terpenuhi, seperti cuti tahunan yang belum diambil, biaya transportasi pulang, dan kompensasi terkait perumahan.

 

Cara Menghitung Uang Pesangon

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja terbaru, berikut skema perhitungan uang pesangon untuk karyawan tetap saat PHK:

 

- Masa kerja kurang dari 1 tahun: berhak atas 1 bulan gaji

- Masa kerja 1 s.d. < 2 tahun: 2 bulan gaji

- Masa kerja 2 s.d. < 3 tahun: 3 bulan gaji

- Masa kerja 3 s.d. < 4 tahun: 4 bulan gaji

- Masa kerja 4 s.d. < 5 tahun: 5 bulan gaji

- Masa kerja 5 s.d. < 6 tahun: 6 bulan gaji

- Masa kerja 6 s.d. < 7 tahun: 7 bulan gaji

- Masa kerja 7 s.d. < 8 tahun: 8 bulan gaji

- Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan gaji

 

Sementara uang penghargaan masa kerja diberikan mulai masa kerja 3 tahun dengan ketentuan seperti:

- 3-6 tahun: 2 bulan gaji

- 6-9 tahun: 3 bulan gaji

- 9 tahun ke atas: kenaikan 1 bulan tiap 3 tahun masa kerja selanjutnya.

 

Uang penggantian hak mencakup hak seperti sisa cuti, biaya transportasi, dan lain-lain yang harus dihitung secara proporsional.

 

Contoh Perhitungan Pesangon

 

Misalkan seorang karyawan yang bekerja selama 5 tahun dengan gaji bulanan Rp 7.000.000 terkena PHK, maka perhitungannya adalah:

 

- Uang Pesangon: 5 bulan x Rp 7.000.000 = Rp 35.000.000

- Uang Penghargaan Masa Kerja: 2 bulan x Rp 7.000.000 = Rp 14.000.000

- Uang Penggantian Hak (misal sisa cuti): Rp 5.000.000

- Total Pesangon = Rp 54.000.000.

 

Menghitung pesangon dengan tepat memerlukan data absensi dan masa kerja yang akurat. Di era digital, perusahaan dapat menggunakan aplikasi absensi online seperti iPresens. Dengan aplikasi ini, menghitung pesangon menjadi sangat mudah. 

 

Para HR tidak perlu pusing karena kami menghadirkan dashboard dengan tampilan user friendly yang mencakup banyak data. Mulai dari data karyawan bekerja, data kehadiran, cuti karyawan hingga gaji bulanan para anggota perusahaan. Jadi, menghitung pesangon bisa lebih akurat dan cepat!

 

Untuk mengenal lebih jauh, jadwalkan demo gratisnya sekarang juga!



 

Newest Articles

  • Contact Us

  • +62 831-6986-8333

  • [email protected]

  • Graha sakina bangunjiwo, jl. Tugu gentong, kalibhatok, gendeng, bangunjiwo, Bantul , Yogyakarta.

Available at

android
apple

© 2024. All rights reserved. Copyright iPresens